BREBES BUSER24 JAM
Brebes, 11 Agustus 2025 – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di lingkungan kepolisian. Salah satu warga berinisial AB mengaku dimintai biaya hingga Rp800 ribu saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas Polres Brebes, padahal tarif resmi yang berlaku hanya sekitar Rp100 ribu sesuai ketentuan pemerintah.
AB menuturkan bahwa dirinya sejak kemarin sudah berupaya mengikuti prosedur resmi pembuatan SIM, namun selalu gagal saat mengikuti ujian praktik. Karena kerap gagal, ia akhirnya diarahkan oleh salah seorang temannya untuk menggunakan jalur cepat melalui “komando orang dalam”.
> “Awalnya saya mau urus sendiri, tapi berkali-kali gagal di jalur praktek. Lalu ada teman yang menyarankan lewat jalur komando. Ternyata biayanya sampai Rp800 ribu, jauh sekali dari tarif resminya,” ungkap AB kepada awak media.
Fenomena praktik percaloan dan pungutan liar di Satpas seharusnya sudah menjadi perhatian serius institusi kepolisian. Apalagi Polri saat ini gencar membangun Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Namun, dugaan pungli yang terjadi di Satpas Polres Brebes justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen tersebut.
Masyarakat menilai praktik percaloan dan pungutan liar di tubuh kepolisian tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi warisan kebiasaan buruk yang merusak citra institusi. Warga juga mendesak agar Kapolres Brebes, bersama jajaran Satlantas dan Propam, segera melakukan langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli yang mencuat. Sementara itu, warga berharap ada tindak lanjut nyata, bukan sekadar janji atau imbauan, agar pelayanan publik benar-benar bersih dari praktik ilegal.
Tim investigasi
