Bebasnya Perjudian Sabung Ayam di Kabupaten Blitar, Diduga Dapat ‘Backup’ Pihak Tertentu

 


        Blitar, Jawa Timurbuser 24 jam 

 Praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Kabupaten Blitar, khususnya di Desa Dalenrejo, Kecamatan Srengat, semakin meresahkan warga. Lokasi ini diduga menjadi ajang perjudian berskala besar dan berjalan bebas tanpa hambatan, bahkan menurut sejumlah sumber, dikelola oleh seorang oknum berinisial Arif Sutris alias Pentil.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena sabung ayam tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum di kalangan warga. Aktivitas ini disebut-sebut berlangsung hampir setiap pekan dengan jumlah taruhan yang fantastis. Bahkan, beberapa warga menduga kegiatan itu mendapat “backup” atau perlindungan dari pihak tertentu sehingga aparat penegak hukum terkesan menutup mata.

Pasal Pidana yang Jelas, Tapi Penegakan Hukum Dipertanyakan

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 303 jelas mengatur sanksi bagi pemain maupun penyelenggara perjudian, ditambah ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 480 dan 481. Ancaman hukuman pidana dan denda seharusnya menjadi efek jera, namun kenyataannya praktik ini tetap berjalan mulus.

Investigasi wartawan pada Jumat, 15 Agustus 2025 menemukan fakta mengejutkan. Sejumlah orang yang datang dari luar daerah tampak leluasa dan santai mengikuti taruhan sabung ayam tanpa rasa takut akan adanya razia dari aparat. Suasana perjudian begitu bebas, seolah-olah sudah ada “kondisi aman” yang membuat kegiatan itu tak tersentuh hukum.

“Kalau memang ada aturan, kenapa di sini seperti dibiarkan? Apa aparat sudah dikondisikan?” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Fenomena ini jelas bertentangan dengan komitmen pemerintah pusat, khususnya program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya adalah memberantas segala bentuk perjudian, baik darat maupun online. Namun, di lapangan, penegakan hukum di Kabupaten Blitar justru seolah mengabaikan arahan tersebut.

Desakan Warga untuk Penutupan Permanen

Masyarakat meminta Kapolda Jawa Timur dan Polres Blitar untuk segera bertindak tegas. Penutupan permanen arena sabung ayam di Desa Dalenrejo dinilai perlu dilakukan demi menjaga ketertiban umum, mencegah kerugian ekonomi warga, serta mengembalikan wibawa penegakan hukum di daerah.

Jika tidak ada langkah nyata, dikhawatirkan perjudian ini akan terus berkembang dan merusak tatanan sosial masyarakat setempat.

Redaksi 

Lebih baru Lebih lama