Misteri Jalur Cepat SIM di Tuban: Biaya Fantastis, Prosedur Diduga Dipotong, Warga Angkat Suara”

 TUBAN Dugaan adanya praktik pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jalur tak resmi di Satpas Polres Tuban kembali menjadi sorotan setelah sejumlah warga memberikan pengakuan yang menggambarkan pola perantara dengan tarif tinggi dan proses yang dinilai tidak sesuai aturan.

Salah satu kesaksian datang dari AYP (26), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan. Ia mengaku harus menyediakan dana sebesar Rp2,3 juta untuk mengurus SIM B I melalui seorang pria berinisial I**M, sosok yang oleh warga setempat kerap dikaitkan dengan urusan administrasi di lingkungan Satpas. Terdesak kebutuhan pekerjaan, AYP bahkan terpaksa menggadaikan sepeda motornya demi menutupi biaya tersebut.

Menurut penuturannya, proses yang ia alami jauh dari standar resmi. AYP diminta menunggu di Terminal Tuban sebelum dijemput seorang pria berseragam polisi — yang disebut warga sebagai B**I S. Setelah tiba di Satpas, dirinya hanya mengisi data dan menjalani sesi foto, tanpa pernah diuji teori maupun praktik. Tidak lama berselang, SIM B I pun langsung selesai diterbitkan.

Padahal, regulasi melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa seluruh pemohon SIM wajib menjalani uji kompetensi. Selain itu, nilai pungutan yang diterima AYP jelas tidak sesuai dengan struktur biaya resmi yang ditetapkan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 terkait PNBP Polri.

Informasi serupa diperoleh dari penelusuran di Desa Sidomukti. Beberapa warga mengaku telah lama mengetahui keberadaan jalur titipan tersebut dan menyebut nama oknum yang sama.

Seorang warga berinisial P (42) menyampaikan:

“Kalau mau cepat, biasanya memang lewat pak I**M. Udah lama begitu.”

Warga lainnya, HS, menambahkan soal tarif yang dikenakan untuk jenis SIM berbeda:

“SIM C biasanya dimintai satu juta kalau nitip lewat beliau.”

Kesaksian yang berulang ini memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut bukanlah sesuatu yang baru, melainkan sudah mengakar dan berpotensi melibatkan pihak internal. Jika benar terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.

Upaya konfirmasi telah dilakukan TintaHukumInvestigasi.com kepada Satpas Polres Tuban terkait dugaan pungli, keterlibatan oknum, serta penerbitan SIM tanpa mekanisme ujian. Namun, hingga artikel ini dirilis, tidak satu pun jawaban diberikan. Diamnya pihak Satpas justru semakin mempertebal keraguan publik mengenai transparansi pelayanan SIM di Tuban.

Redaksi TintaHukumInvestigasi.com menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka dan akan melanjutkan pemantauan serta investigasi terhadap kasus ini.

Penulis redaksi 

Lebih baru Lebih lama