tulungagung, jawa timurbuser 24 jam
Praktik perjudian di Dusun Ngasinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, semakin meresahkan. Perjudian jenis sabung ayam dan dadu kopyok berjalan bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: kemanakah peran aparat kepolisian dalam menegakkan hukum?
Sabung Ayam Terorganisasi dan Dadu Kopyok Beromzet Besar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut tidak hanya sekadar ajang adu ayam, melainkan sudah menjadi perjudian terorganisasi. Di arena yang sama, juga digelar permainan dadu kopyok dengan sistem taruhan terbuka. Omzet yang beredar disebut-sebut cukup besar, bahkan mendatangkan pemain dari luar daerah hingga luar pulau.
Seorang narasumber di lapangan mengungkapkan bahwa arena tersebut dikelola oleh seseorang berinisial YLI, yang disebut sudah cukup lama mengoperasikan kalangan sabung ayam tersebut. Ironisnya, meski aktivitas perjudian berlangsung terang-terangan, tidak pernah ada penutupan permanen dari aparat setempat.
Dugaan Pembiaran dan Oknum Bermain
Padahal aturan hukum sudah jelas. Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam perjudian dapat dikenai pidana. Sementara bagi penyelenggara, dapat dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP. Namun kenyataannya, hingga kini tidak ada penindakan yang berarti.
Masyarakat menduga adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum tertentu yang membuat aparat penegak hukum seakan tutup mata. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah ada kepentingan lain yang membuat perjudian di Tulungagung dibiarkan bebas beroperasi?
Investigasi Media
Pantauan awak media pada Jumat, 15 Agustus 2025, di lokasi kalangan menunjukkan ramainya pengunjung. Para pemain bahkan banyak yang berasal dari luar daerah. Namun, tidak terlihat adanya aparat kepolisian yang melakukan pengawasan ataupun upaya penertiban.
Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas perjudian di Dusun Ngasinan mendapat “perlindungan” dari pihak tertentu. Jika dibiarkan, kondisi ini tentu berpotensi merusak tatanan sosial, menimbulkan keresahan, dan merugikan masyarakat.
Seruan kepada Aparat dan Pemerintah
Masyarakat meminta Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, hingga Polsek setempat agar segera melakukan tindakan tegas. Harapan publik, aparat kepolisian dapat menjalankan amanat Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen untuk memerangi segala bentuk perjudian, baik darat maupun online.
Sudah seharusnya aparat tidak lagi menutup mata, melainkan menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum.
REDAKSI
