Sabung Ayam di Mojokerto Kabupaten Berjalan Bebas, Hukum Seolah Mandu


 
 MOJOKERTO'KEBUPATEN –BUSER.24JAM

Praktik sabung ayam yang terang-terangan berlangsung di Dusun Sumber Sari, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, menimbulkan tanda tanya besar terkait penegakan hukum di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kegiatan yang jelas-jelas melanggar undang-undang ini justru berjalan lancar, bahkan terkesan dilindungi atau dibiarkan.

Pantauan tim media di lapangan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, menunjukkan fakta mencengangkan. Lokasi sabung ayam dipadati oleh puluhan orang dengan suara riuh dan sorakan penuh semangat saat ayam-ayam diadu. Tidak hanya satu atau dua, bahkan hingga tujuh ayam sekaligus disiapkan untuk ditarungkan di arena.

Menurut narasumber yang ada di lapangan yang punya kalangan berinisial HRM

Yang membuat prihatin, tidak terlihat adanya rasa takut atau khawatir dari para pelaku ataupun penonton. Kegiatan ini berjalan dengan nyaman, aman, dan seolah mendapatkan restu dari pihak yang seharusnya menindak. Tidak terlihat patroli kepolisian, tidak ada upaya pembubaran, dan tidak ada tindakan tegas sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

Padahal, praktik sabung ayam merupakan bentuk perjudian yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Mengacu pada:

  • Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang telah disesuaikan dan diperkuat melalui:
  • Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP baru, serta
  • Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, yang secara tegas menyatakan bahwa perjudian, baik dalam bentuk konvensional maupun digital, merupakan tindak pidana.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, tidak ada celah hukum yang dapat membenarkan praktik sabung ayam sebagai bentuk hiburan semata. Kegiatan ini adalah pidana murni, dan pihak aparat penegak hukum semestinya tidak boleh tutup mata.

Seruan untuk Penindakan Tegas

Mewakili keresahan masyarakat dan demi menjunjung supremasi hukum, kami meminta dengan tegas kepada Kapolres Mojokerto dan Kapolda Jawa Timur untuk:

  1. Segera melakukan penyidikan dan penindakan terhadap praktik sabung ayam di Dusun Sumber Sari;
  2. Mengusut dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum dalam berlangsungnya aktivitas tersebut;
  3. Menjalankan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Asta Cita yang menekankan pentingnya pemberantasan segala bentuk perjudian, baik darat maupun online.

Penegakan hukum harus berlaku adil, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika praktik ilegal seperti ini terus dibiarkan, maka wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat akan terus terkikis.

Kami menunggu langkah nyata dari Polres Mojokerto dan Polda Jatim. Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa hukum hanya berlaku untuk yang lemah.

Tim investigasi 

Lebih baru Lebih lama