LUMAJANG — Suasana tenang di Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, kembali terusik oleh munculnya kegiatan yang diduga kuat sebagai praktik perjudian sabung ayam. Lokasi yang menjadi titik keramaian itu hampir setiap pekan dipadati massa, hingga tampak seperti gelaran hiburan berskala besar.
Warga menuturkan, aktivitas tersebut tak hanya menimbulkan kebisingan, namun juga diduga melibatkan perputaran uang bernilai besar. Informasi yang diperoleh dari beberapa sumber menyebutkan bahwa nilai taruhan dapat mencapai puluhan juta rupiah, sehingga menarik para pemain dari luar daerah.
“Sering dibubarkan, tetapi tak lama kemudian muncul lagi,” ujar seorang warga berinisial AGS, Jumat (12/12/2025). Ia menyebut kegiatan itu seperti tak pernah benar-benar berhenti.
Kekhawatiran Publik dan Dugaan Pengelola Lapangan
Di tengah keresahan warga, beredar kabar mengenai sosok-sosok yang diduga mengendalikan lokasi tersebut. Nama Duwan dan Tourus sering disebut masyarakat sebagai pihak yang memiliki pengaruh di balik penyelenggaraan kegiatan. Untuk Tourus, warga bahkan menduga ia merupakan oknum aparat aktif.
Namun sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari institusi terkait. Warga berharap isu tersebut segera diluruskan agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di masyarakat.
Dampak Sosial Mulai Terasa
Keberadaan arena perjudian dinilai membawa pengaruh negatif bagi lingkungan. Anak-anak dan remaja yang melintas disebut kerap melihat kerumunan, sementara warga dewasa khawatir akan munculnya masalah sosial lain seperti konsumsi minuman keras maupun tindak kriminal yang biasanya menyertai kegiatan ilegal.
“Di sini banyak keluarga dan anak kecil. Kami takut situasi ini lama-lama merusak suasana kampung,” ungkap seorang warga lain.
Seruan Penertiban dari Masyarakat
Masyarakat Tempeh Kidul meminta aparat penegak hukum — terutama Polres Lumajang dan Polsek Tempeh — melakukan langkah nyata dan berkelanjutan. Koordinasi lintas institusi dianggap penting bila benar terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam kegiatan tersebut.
Penegasan hukum juga merujuk pada aturan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian serta pasal-pasal terkait bagi pihak yang menyediakan fasilitas maupun sarana.
Komitmen pemerintah dalam pemberantasan perjudian, termasuk melalui instruksi pimpinan nasional, menjadi dasar harapan warga agar situasi segera pulih.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak hiburan atau kegiatan masyarakat, namun praktik ilegal yang merugikan dan berpotensi merusak tatanan sosial harus dihentikan.
“Kami hanya ingin lingkungan yang aman dan tertib. Kami berharap negara benar-benar hadir,” kata seorang tokoh masyarakat.
Hingga kini, masyarakat Tempeh Kidul masih menunggu langkah tegas yang dapat mengembalikan rasa aman serta ketertiban di lingkungan mereka.
Redaksi
