Praktik perjudian sabung ayam di Dusun Sumber Sari, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang seharusnya ilegal ini terkesan seperti "buka tutup" yang dijadikan permainan, tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Menurut pantauan awak media pada Senin, 11 Agustus 2025, arena sabung ayam di lokasi tersebut terlihat ramai dan padat pengunjung, seolah tidak ada kekhawatiran terhadap aparat keamanan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut sudah "dikondisikan", dan kuat dugaan adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pemilik arena sabung ayam tersebut berinisial HRM. Ia menyatakan bahwa arena sabung ayam tersebut sering kali buka tutup dengan dalih koordinasi dengan pihak-pihak tertentu, dan tetap kembali beroperasi sehari atau dua hari setelah penutupan semu dilakukan.
“Kalau ditutup, ya paling-paling besoknya buka lagi. Katanya sih sudah sama teman mata,” ujar sumber tersebut.
Padahal, aktivitas sabung ayam yang disertai perjudian jelas merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, serta bisa dikenai tambahan sanksi berdasarkan Pasal 480 dan 481 KUHP terkait dengan penyelenggaraan perjudian dan perantara dalam aktivitas ilegal.
Selain melanggar hukum, keberadaan praktik perjudian ini juga meresahkan masyarakat, terutama karena menimbulkan dampak sosial yang serius seperti keributan antar warga, perkelahian, bahkan perceraian dalam rumah tangga akibat tekanan ekonomi.
Masyarakat meminta Kapolres Mojokerto dan Kapolsek Mojosari untuk hadir langsung dan bertindak tegas, menutup secara permanen arena sabung ayam tersebut. Ketegasan aparat sangat diperlukan agar kegiatan ilegal ini tidak terus-menerus menjadi ladang subur bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat.
Lebih jauh, masyarakat berharap agar kasus ini segera dikoordinasikan dengan pihak Polda Jawa Timur, agar ada intervensi langsung dari tingkat atas, terutama jika memang ada dugaan pembiaran dari aparat di level bawah.
Dukungan terhadap Komitmen Pemerintah dan Kapolres Mojokerto
Tindakan tegas terhadap praktik perjudian juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa perjudian harus diberantas dan tidak diberi ruang sedikit pun di bumi NKRI.
Hal ini juga senada dengan pernyataan dan komitmen Kapolres Mojokerto, yang menyatakan tidak akan memberikan ruang kepada siapa pun yang menyelenggarakan praktik perjudian, termasuk sabung ayam. Bahkan disebutkan bahwa anggota kepolisian yang terlibat pun akan diberikan sanksi sesuai kode etik yang berlaku.
Perjudian sabung ayam di Dusun Sumber Sari, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mencoreng wajah penegakan hukum. Diperlukan tindakan nyata dan bukan sekadar retorika agar wilayah hukum Polres Mojokerto benar-benar bersih dari aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.
Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan janji semata.
Tim Investigasi
