Cilacap — Satpas 1423 Polresta Cilacap terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Jumat, 14 November 2025, jajaran Satpas 1423 menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme pengaduan pelayanan SIM yang dapat digunakan sebagai sarana kontrol dan evaluasi pelayanan.
Kegiatan sosialisasi ini digelar langsung oleh petugas Satpas dengan menyasar masyarakat yang sedang mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai berbagai jalur resmi pengaduan yang dapat dimanfaatkan apabila mereka menemukan ketidaknyamanan, dugaan penyimpangan, atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
Petugas Satpas menekankan bahwa mekanisme pengaduan merupakan bagian dari upaya transparansi Polresta Cilacap dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan akuntabel. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih mengetahui hak-hak mereka sebagai pengguna layanan serta memahami bagaimana sistem pengawasan internal dijalankan.
Selain sosialisasi, Satpas 1423 Polresta Cilacap juga tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang hadir. Petugas memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar operasional, mulai dari tahap pendaftaran, ujian teori, ujian praktik hingga penerbitan SIM. Pelayanan dilakukan dengan humanis, tertib, dan mengutamakan kenyamanan pemohon.
Kanit Regident Polresta Cilacap menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas layanan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun saran.
“Pengaduan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi penting bagi kami dalam memperbaiki layanan ke depannya. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Cilacap mendapatkan pelayanan SIM yang cepat, mudah, dan transparan,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Satpas 1423 Polresta Cilacap berharap dapat menciptakan layanan publik yang lebih profesional, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sosialisasi mekanisme pengaduan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan SIM kini semakin terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penulis redaksi
