Arena Sabung Ayam di Tulungagung Diduga Kebal Hukum, Publik Soroti Dugaan Pembiaran Aparat

TULUNGAGUNG – Praktik perjudian sabung ayam kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Tulungagung. Pada Minggu (28/9/2025), sejumlah wartawan investigasi melihat adanya arena sabung ayam ilegal yang beroperasi di Dusun Ngasinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru.

Arena tersebut disebut telah beroperasi cukup lama dan kerap dipadati kerumunan, bahkan dari luar daerah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat itu dikelola oleh seorang pria bernama Yuli, yang kabarnya memiliki pengaruh kuat sehingga praktik judi ayam tetap berjalan mulus.

“Kalau tidak ada yang membiarkan, tidak mungkin bisa jalan terus-terusan begini,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Padahal, hukum Indonesia jelas melarang segala bentuk perjudian. Pasal 303 KUHP mengancam penyelenggara perjudian dengan hukuman hingga 10 tahun penjara, sementara Pasal 303 bis KUHP menjerat peserta dengan ancaman 4 tahun penjara. Namun ironisnya, aturan itu seolah tak berarti di lapangan.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tajam di tengah masyarakat: mengapa aparat seakan tutup mata? Apakah ada faktor lain yang membuat arena tersebut seolah kebal hukum?

Masyarakat Tulungagung kini menuntut tindakan nyata dari kepolisian. Publik mendesak Polda Jawa Timur dan Divisi Propam segera turun tangan membongkar dugaan praktik judi 303 di wilayah tersebut. Jika dibiarkan berlarut, kasus ini tidak hanya merusak citra aparat, tetapi juga memperkuat kesan bahwa hukum bisa dibeli dan keadilan hanyalah slogan.

Penulis nuafal

Lebih baru Lebih lama